Komplotan curanmor merupakan residivis beraksi di sejumlah TKP ditahan di Polsek Denpasar Utara.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com -Kasus curanmor terjadi di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Selasa (4/8). Korbannya, Ni Made Ayu Juniasih (17) kehilangan sepeda motor di depan ruko tempat tinggalnya. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelakunya, FZ (30) ditangkap warga di TKP. Sedangkan temannya, MT (26) dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Kedua pelaku merupakan residivis curanmor dan beraksi pakai kunci T.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (5/8), menjelaskan, saat beraksi pelaku asal Situbondo, Jawa Timur ini dipergoki warga. Tersangka FZ berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada kepolisian. Sedangkan MT berhasil meloloskan diri.

Baca juga:  Soal Pesta Kembang Api di Bali, Gubernur Koster Katakan Ini

“Korban kehilangan sepeda motor DK 6372 GBL di depan ruko tempat tinggalnya. Saat pelaku mencuri motor tersebut, korban beristirahat. Saat subuh, korban dibangunkan rekannya dan memberitahukan sepeda motornya hendak dibawa orang tidak dikenal,” jelas Iptu Adi.

Korban langsung ke TKP dan melihat sepeda motornya beserta pelaku telah diamankan warga. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung ke TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara.

Baca juga:  Bawa Sajam Curi Anjing dan Ayam Aduan, Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama MT menggunakan kunci T. Selanjutnya dilakukan pengembangan, polisi kemudian bergerak melacak keberadaan MT. Polisi dapat informasi pelaku berada di Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya petugas lalu berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan MT.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di wilayah Canggu dengan menggasak sepeda motor Scoopy pada 28 Juli dan Beat pada 1 Agustus 2026. Pelaku juga mengakui sepeda motor Supra X yang digunakannya merupakan hasil curian di wilayah Canggu, Kuta Utara.

Baca juga:  CW Undi YEP, Ini Pemenang Utamanya

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Situbondo, Jawa Timur. Motif kasus ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN