
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di vila, Jalan Raya Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Tabung gas dan dua pasang sepatu raib. Setelah diselidiki ternyata pelakunya residivis berinisial DGIS (34) di Canggu, dan ditangkap, Senin (15/12).
Diduga pelaku kerja sebagai ojek online (ojol) ini hendak beraksi di vila wilayah Canggu.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Mengwi, Kompol AA Gede Rai Darmayasa, didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (18/12), menjelaskan peristiwa tersebut dilaporkan karyawan vila, Si Ngurah Yoga Darsana (32).
Kronologinya, Kompol Darmayasa menjelaskan pada Jumat (5/12) pukul 18.00 WITA, Yoga datang ke vila untuk melakukan aktivitas mengecek tamu yang menginap di sana.
Pukul 20.00 WITA, ada tamu yang menginap di sana komplin karena tabung elpijinya hilang. Setelah dicek rekaman CCTV ternyata dua pasang sepatu milik Yoga juga hilang. Selanjutnya Yoga melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi. “Anggota Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP serta pemetaan terhadap beberapa kasus pencurian tabung gas terjadi di wilayah Desa Munggu dan Desa Tumbak Bayuh, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya yaitu DGIS tinggal di wilayah Kerambitan, Tabanan.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di seputaran Desa Kerambitan dan Desa Munggu. Akhirnya pelaku dibekuk di depan vila wilayah Banjar Uma Buluh, Desa Canggu. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bekerja sebagai ojol ini mencari penumpang offline. Ia mempunyai kartu ojol tapi tidak sesuai dengan nopol motor yang dibawa. Saat melewati TKP, pelaku melihat ada vila kosong lalu masuk melewati pintu gerbang karena pintu tidak terkunci.
Setelah itu, pelaku melakukan aksinya. Tabung gas dijual Rp300 ribu dan sepatu hasil curian belum laku. “Pelaku tahun 2022 pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor dan divonis satu tahun tiga bulan penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










