Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengamankan pelaku pencurian di tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengakhiri petualangan kriminal seorang perempuan pelaku pencurian berinisial L (29). Pelaku yang merupakan residivis kambuhan asal Gunung Kidul ini, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Kadek Kertayoga, bersama Tim Opsnal, pada Senin (4/1) sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku diamankan di kawasan Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering, tanpa perlawanan berarti.

Baca juga:  Sampel Babi di Tabanan Negatif Streptococcus Suis

“Pelaku berhasil diidentifikasi setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah laporan masyarakat yang resah akan aksi pencurian di wilayah tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar rumah dan warung yang sedang ditinggal pemiliknya. Adapun lokasi yang disasar meliputi Banjar Sema, Desa Pering (Dua lokasi), dan Banjar Gelgel, Desa Keramas. Pelaku L memanfaatkan situasi bangunan yang tidak terkunci atau dalam keadaan kosong.

Ia kemudian masuk dan menggasak barang berharga berupa uang tunai serta perhiasan emas. Akibat aksi ini, para korban mengalami kerugian total hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga:  Pemerkosa WN Brazil Kabur ke Jatim Numpang Travel

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan, di antaranya satu unit sepeda motor. Pakaian yang dikenakan saat beraksi tas, dompet, dan kacamata serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan hasil interogasi, L mengakui seluruh perbuatannya. Terungkap pula bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal; ia tercatat sudah dua kali menjalani hukuman pidana dengan kasus serupa di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Meksiko-Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan Kerobokan

“Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Blahbatuh,” jelasnya.

Ipda Suardita mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci rapat saat ditinggalkan, serta tetap waspada terhadap orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN