
GIANYAR, BALIPOST,com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ubud dan Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar wisatawan asing. Seorang pelaku, Ketut Nyamprut (20) berhasil dibekuk, sementara satu rekan lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa bermula Minggu, 25 Januari 2026, ketika korban bernama Malik Kolcu (25), wisatawan asal Swiss, sedang berkendara dari arah Goa Gajah menuju Tegallalang. Saat melintas di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan motor.
“Salah satu pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 91 juta,” ujar Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., Minggu (1/2).
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku. Tim berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku melalui rekaman digital.
Pelaku Ketut Nyamprut berhasil diamankan di persembunyiannya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebuah jaket hoodie, dan dokumen rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan, Ketut Nyamprut mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya yang berinisial WD.
“Saat ini satu pelaku berinisial WD masih dalam pengejaran, Kami terus melakukan upaya pencarian intensif terhadap yang bersangkutan,” tegas Kompol Putra Antara.
Atas tindakan kriminal tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Menanggapi insiden ini, Kapolsek Ubud mengimbau para wisatawan dan warga lokal untuk tetap waspada. Diimbau tidak mengenakan perhiasan berlebihan saat berkendara. “Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera hubungi Call Center 110 atau layanan WhatsApp SPKT Polsek Ubud di +62 823 4248 0726,” jelas Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara.(Wirnaya/balipost)










