
BANGLI, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kintamani menangkap pria berinisial IKS (34), pelaku pencurian di Banjar Bantang, Desa Bantang, Kintamani. Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Sulangai, Petang, Badung, pada Kamis (12/3).
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, Jumat (13/3) mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, I Made Suamba, pada 11 Maret 2026. Korban kehilangan sejumlah barang berupa mesin hingga gelas kaca dengan kerugian mencapai puluhan juta.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kintamani segera melakukan penyelidikan melalui olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas pelaku yang kerap datang ke rumah korban pada malam hari menggunakan mobil pick up,” jelas Dwi Puja Rimbawa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sangeh, Kabupaten Badung. Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban sebanyak tiga kali pada malam hari saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang yang dicuri antara lain mesin semprot merek Honda, mesin pemotong rumput merek Mustang, mesin air merek Shimizu, delapan dus gelas kaca restoran, mesin pres gelas plastik merek Getra, speaker aktif merek Bose, serta mesin kasir. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp28.600.000.
Sejumlah barang bukti mulai dari mesin perangkat kasir, hingga mobil pelaku kini telah diamankan polisi. Pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dwi Puja Rimbawa menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kintamani. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dayu Swasrina/balipost)










