BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli kehabisan blanko surat izin mengemudi (SIM) sejak hampir dua minggu ini. Meski demikian, hal itu tidak berdampak pada terganggunya pelayanan SIM di Polres setempat.

Sebagai pengganti sementara, pemohon diberikan surat keterangan sebagai tanda bukti kepemilikan SIM. Kasat Lantas Polres Bangli AKP Dewa Gede Ariana saat dikonfirmasi Jumat (14/9) mengatakan, kekosongan blanko SIM di Polres Bangli sudah terjadi sejak awal September.

Baca juga:  Gencar Sambangi Obyek Wisata, Polisi Imbau Wisman Taati Aturan

Penyebab kosongnya blanko SIM saat ini karena adanya keterlambatan pengiriman dari Korlantas. Blanko SIM biasanya dikirimkan dari Korlantas setiap triwulan.

Dikatakan AKP Ariana, meski blanko SIM mengalami kekosongan, namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pelayanan SIM. Pelayanan SIM masih berjalan normal. “Pencari SIM masih terlayani dengan baik dan tidak ada hambatan,” ujarnya.

Dalam sehari, rata-rata jumlah pemohon SIM di Satlantas Polres Bangli mencapai 30 orang. Dikarenakan blanko SIM saat ini masih kosong, lanjut Ariana, para pemohon untuk sementara ini diberikan surat keterangan sebagai tanda bukti kepemilikan SIM.

Baca juga:  Amankan Nataru, Ini Dilakukan Polres Bangli

Di dalam surat keterangan tersebut, termuat data identitas yang sama dengan di SIM. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang saat ini mengantongi surat keterangan sebagai tanda bukti kepemilikan SIM untuk tidak usah ragu saat berkendara di jalan raya. “Semua petugas kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan petugas pelayanan. Jadi surat keterangan tersebut sah dan fungsinya sama dengan SIM sehingga tidak akan dilakukan penindakan oleh petugas apabila menunjukkan surat keterangan ini saat berkendara,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Lima Perwira Polres Bangli Pindah Tugas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *