Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bangli mendatangi LPD Desa Adat Kayang, Bangli, Kamis (18/12). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli mendatangi LPD Desa Adat Kayang, Bangli, Kamis (18/12). Hal itu berkaitan dengan adanya informasi yang sempat viral di masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lembaga keuangan milik desa adat tersebut.

Kanit III Sat Reskrim IPTU I Wayan Dwipayana dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya turun ke LPD kayang. Kedatangan pihaknya diterima Jero Bendesa Adat Kayang beserta jajaran pengurus LPD yang baru. “Kami ke sana untuk melakukan pulbaket awal mengenai informasi yang viral kemarin,” ungkapnya.

Hasil sementara dari koordinasi tersebut, pihak Pengurus LPD dan prajuru desa adat Kayang akan mengadakan rapat internal pada Minggu mendatang untuk membahas permasalahan yang ada. Setelah rapat tersebut, barulah kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga:  Belasan Kendaraan Pelajar Disita

Sebelumnya diberitakan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kayang resah. Keresahan muncul setelah nasabah tak bisa menarik dana tabungannya.

Menurut seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya, situasi ini sudah berlangsung sejak setahun lalu. Bermula dari adanya warga yang mengajukan pinjaman, namun ditolak pihak LPD dengan alasan banyak nasabah yang menarik uang sehingga kas kosong. Nasabah mulai mencium adanya masalah di LPD kayang sekitar 4-5 bulan kemudian, di mana nasabah mulai kesulitan menarik tabungan.

Baca juga:  Singaraja Zona Fair Play Tantang Perseden di Final Liga 3 Bali

“Tiap nasabah mau narik tabungannya, katanya tidak ada uang. Alasan pihak LPD karena banyak kredit macet,” ungkap sumber tersebut, Senin (6/10).

Ironisnya, pinjaman dikabarkan banyak diberikan tanpa jaminan. Upaya penyelesaian persoalan tersebut sudah sempat dilakukan secara internal di tingkat desa adat. Akan tetapi tidak membuahkan hasil.

Langkah pengampunan bunga dan denda sudah sempat ditempuh dengan harapan para peminjam bandel mau melunasi pokok pinjaman. Namun, hingga setahun berlalu, langkah ini ternyata tidak efektif. Para peminjam dengan nominal besar disebut membandel dan tidak ada yang melunasi pinjaman, sehingga membuat LPD tidak memiliki dana.

Baca juga:  Dalami Kasus Bakar Diri di Pantai Siyut, Polisi Masih Tunggu Ini

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa kepengurusan LPD Kayang juga sudah diganti atas permintaan masyarakat dengan harapan transparansi dan memulihkan kembali kepercayaan nasabah. Namun baru beberapa bulan diganti, pengurus baru memutuskan mengundurkan diri menyusul kebuntuan solusi dalam paruman adat terakhir.

Nasabah pun merasa khawatir tak bisa menarik tabungan mereka. Terutama yang memiliki deposito hingga ratusan juta rupiah. Mereka khawatir uang yang disimpan di LPD tersebut hilang. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN