
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggerebek kos-kosan di Jalan Jalan Jaya Giri IX, Denpasar, Minggu (16/11). Di kos-kosan tersebut, polisi menangkap residivis kasus curanmor berinisial NDW (30) asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Petugas juga meringkus penadah motor curian, KPG (42).
“TKP-nya di parkiran kos-kosan, Jalan Marlboro XII, Desa Pemecutan Klod, Denpasar. Sebagai korban, Fuad Bawazier,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Selasa (18/11).
Menurut Kompol Sukadi, kasus ini terjadi pada 21 Juli 2025. Berawal saat istri korban, Pipit pulang dari kerja pukul 17.30 WITA dan memarkirkan kendaraannya di TKP tidak dikunci stang.
Setelah itu Pipit bertemu dengan temannya yakni pelaku yang menunggu di depan kamar kos. Selanjutnya Pipit mandi dan pelaku berpura-pura meminjam sepeda tersebut.
Awalnya Pipit tidak memberikannya, tetapi saat sedang mandi ia mendengar bunyi suara motornya. Pipit langsung keluar dari kamar mandi dan ternyata motornya dibawa kabur oleh pelaku.
“Istri korban (Pipit) menghubungi pelaku untuk menanyakan kendaraanya. Pelaku bilang sedang beli rokok dan ambil uang,” ujarnya.
Namun pelaku tidak datang-datang dsn korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denbar. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 21 juta.
Panit Reskrim Polsek Denbar Ipda Made Wicaksana bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas dapat informasi jika pelaku kos di Jalan Jaya Giri IX, Denpasar. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke Mako Polsek Denbar.
Sedangkan motor curian itu digadai. Polisi langsung mengamankan motor tersebut dan membawa kedua pelaku ke polsek.
Tersangka NDW mengaku menggadaikan motor milik korban Rp 4 juta. Uang tersebut dipakai bayar sewa mobil Rp 2.950.000 dan sisanya digunakan untuk kebutuh sehari-hari.
Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Solo pada 2012 dan divonis 1 tahun 4 bulan. (Kerta Negara/balipost)










