Residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur ditangkap lagi dengan kasus yang sama. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – I Wayan Gunawan alias Galung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria asal Desa Tumbu, Kabupaten Karangasem ini nekat menyetubuhi anak di bawah umur hingga puluhan kali.

Korbannya seorang pelajar SMA berusia 16 tahun diperdaya dengan mengaku sebagai dukun. Peristiwa ini terjadi hampir setahun, sejak Agustus 2020.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto, Kabag Humas IPTU Made Sudarma, mengungkapkan, pelaku menyetubuhi dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit korban. Saat korban berobat, kadang diantar oleh orangtuanya kadang juga tidak.

Baca juga:  Bobol Dua Rumah, Residivis Dibekuk

“Sebelum melakukan pengobatan terhadap korban, untuk mengetahui penyakit yang dialami korban, tersangka melakukan aksi persetubuhan itu agar penyakit korban hilang. Dan korban saat itupun mengikuti kemauan pelaku,” ucapnya.

Suartini, mengatakan, kalau sejak Agustus 2020 sampai saat ini, pelaku telah menyetubuhi korban puluhan kali. Lokasi persetubuhan juga di sejumlah lokasi, mulai dari rumah korban, rumah pelaku, rumah kosong, termasuk hotel yang ada di Karangasem. “Lokasi persetubuhan sebanyak sembilan tempat berbeda,” katanya.

Baca juga:  Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Dia menjelaskan saat disetubuhi tidak ada penolakan dari korban. Karena korban sempat diancam kalau rumahnya akan dibom dan pelaku akan melakukan hal-hal negatif kepada keluarganya.

Kondisi itu, membuat korban menuruti tingkah bejat pelaku. Tapi, karena sudah puluhan kali disetubuhi, korban curiga dan menyampaikan hal itu kepada orangtuanya. Mendengar hal itu, orangtua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku merupakan residivis. Karena pelaku sebelumnya sempat tersandung kasus yang sama, yakni persetubuhan anak di bawah umur. Saat itu pelaku menjalani hukuman empat tahun di Polres Bangli. Dan sekarang, kembali melakukan hal yang sama di Karangasem,” jelasnya.

Baca juga:  Karangasem Tiadakan Porsenijar di 2022

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setyanto, mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap sekitar sepekan lalu. “Karena tahu akan ditangkap polisi, pelaku sempat kabur dari rumahnya. Tapi, setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya mampu membekuk pelaku di wilayah Karangasem,” jelas Aris. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *