Limbah cair berwarna putih pekat yang mengalir dari saluran drainase di Jalan Gelora Samudra, Kuta. Sejumlah perusahaan diberikan surat peringatan karena melakukan pelanggaran, salah satunya pencemaran lingkungan. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung tidak memberi toleransi kepada perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Terbukti, ratusan pengusaha masuk dalam daftar hitam dinas setempat lantaran membuang limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya).

Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan puluhan pengusaha yang didominasi bergerak pada jasa pariwisata tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam membuang limbah. “Ada 150 pengusaha di bidang jasa pariwisata dan jasa industri perdagangan di Badung yang menjadi atensi kami. Mereka semua merupakan pengusaha jasa pariwisata, perdagangan,” ungkap Eka Merthawan.

Baca juga:  Bawa 3.944 Penumpang, Cruise Celebrity Solstice Jadi Kapal Terbesar Sandar di Benoa

Mantan Kabag Humas Badung ini mengaku akan memanggil para pengusaha yang melanggar pada akhir Mei ini. Menurutnya, sanksi tersebut akan diberikan akhir Mei 2017 ini. Pihaknya juga telah memberikan surat peringatan (SP kepada ratusan pengusaha tersebut). “Semua pengusaha yang membuat limbah B3 secara sembarangan kami panggil. Sebab, bukan aduan lagi, tapi sudah diberikan peringatan,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah memberikan peringatan secara bertahap selama tiga kali. Peringatan ini merupakan pembinaan, sehingga pengusaha taat aturan dan tidak membuang limbah B3 secara sembarangan. “Pengolahan limbah B3 sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” terangnya.

Baca juga:  Secara Metafisis, Ini Makna Gempa Saat Tumpek Landep

Pengelolaan limbah, jelas Eka Merthawan, juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda 23 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perbup Badung Nomor 55 Tahun 2010, Perbup Badung Nomor 31 Tahun 2011, dan Perbup Badung Nomor 20 Tahun 2015. “Kalau masih membandel tidak bisa dibina ya…kami akan lakukan aduan itu kepada kepolisian dan kejaksaan, deliknya adalah pidana,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya juga menyiapkan pengaduan yang berbasis teknologi lewat e-complain melalui website resmi, surat, telepon, dan juga laporan langsung dari masyarakat. “E-complain ini menerima pengaduan limbah, kebersihan, pertamanan, ada layanan masyarakat. Artinya sesuai tugas pokok DLHK Badung,” ucapnya.

Baca juga:  Sama dengan Seabad Lalu, Danu Kerthi di Batur Digelar dengan 3 Ritual Utama

Diterangkan, salah satu aduan pembuangan limbah sembarangan terdapat di sekitar ITDC Nusa Dua, tepatnya di aliran air sungai pura yang ada di dekat hotel ST Regis. “Kami akan turunkan tim Senin ini. Kami ada kendala di uji laboratorium, kalau melihat kan gampang, begitu turun kita ambil sampel uji lab untuk memastikan itu air apa benar limbah. Makanya kita lakukan uji lab juga,” katanya.

Dia mengaku, juga mendapat aduan dari masyarakat terkait pembuangan limbah di seputar Tukad Mati wilayah Kuta. Lokasinya persis di timur Kantor Camat Kuta atau di barat Gor Samudra Kuta. “Kami masih sulit menemukan pembuangnya, karena saluran tertutup tetapi bermuara di Tukad Mati,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *