VONIS - Nyoman Arsana Nadi saat sidang vonis di PN Denpasar, (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dengan menumpang ojek online, residivis kurir narkoba, terdakwa I Nyoman Arsana Nadi (46), nekat menempel dan mengambil narkoba.

Terdakwa beralamat di Kerobokan ini divonis bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar, lalu dihukum pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.

“Sudah divonis pekan kemarin. Terdakwa dihukum lima tahun dan enam bulan. Kami setelah berkoordinasi dengan terdakwa, pihak terdakwa langsung menerima,” ucap kuasa hukum Nyoman Arsana, Lukman Hakim, dikonfirmasi, Minggu (1/6).

Selain divonis 5,5 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Baca juga:  Tiga Pria Pemesan Tembakau Gorila Diringkus

Vonis itu turun enam bulan dari tuntutan jaksa. JPU Made Hendra Pranata sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam tahun.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga sudah pernah dihukum. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Rutan Bangli Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Nasi Bungkus

Sebelumnya, JPU Made Hendra Pranata, dalam surat tuntutannya, mengungkapkan terdakwa dibekuk 22 Januari 2025 di sebuah rumah Jalan Raya Semer, Gang Tunjung Mekar, Desa Kerobokan. Dia kedapatan membawa empat plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,27 gram brutto atau 1,59 gram netto.

Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi Pak Made (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk menawarkan terdakwa agar bekerja kembali menjual narkotika jenis sabu dan dijanjikan diberi upah.

Baca juga:  Polisi Tembak Residivis Pencurian, Beraksi di Tujuh TKP

Oleh Pak Made, terdakwa diminta ambil tempelan di seputaran Jalan Raya Kerobokan. Dengan menumpang ojek online, ditemukan tempelan itu. Lalu dibawa ke rumahnya. Tak lama rumah terdakwa pun digeledah. Saat itu ditemukan satu buah bungkusan lakban hitam yang di dalamnya terdapat kertas tisu isi plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu, serta barang bukti lainnya seperti bong, korek api dan prasarana lainnya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN