
DENPASAR, BALIPOST.com – Padahal baru bebas dari lapas pada 2024 tapi tidak membuat pengendar narkoba berinisial AMS (36) kapok. Ia kembali beraksi dan ditangkap lagi oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, Selasa (19/5) di Jalan Tukad Banyusari, Sanglah, Denpasar Barat (Denbar). Polisi mengamankan barang bukti 163 butir ekstasi dan tiga paket sabu-sabu (SS) seberat 91,61 gram.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (21/5) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di seputaran Jalan Tukad Banyusari, Sanglah, Denpasar Barat, ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasat AKP Muhammad Rizky Fernandez.
“Tim melakukan penyisiran di jalan tersebut dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor keluar masuk gang sambil memegang HP,” ujarnya .
Setelah itu pelaku berhenti di pinggir jalan dan dilihat menaruh sesuatu disana. Saat itulah polisi langsung menangkapnya dan dilanjutkan penggeledahan. Di dalam tas selempang dibawa pelaku ditemukan lima butir ekstasi biru, dua paket SS dan HP. Dari petunjuk di HP-nya ternyata pelaku baru saja menaruh paket berisi 85 ekstasi di dekat TKP. Di sana ditemukan paket berisi ekstasi dan SS.
Setelah itu pelaku dibawa ke tempat kosnya. Di sana petugas menemukan 73 butir ekstasi biru, satu bong, korek api, timbangan elektrik, gunting, sendok dari pipet, toples plastik, aluminium foil dan satu bungkus plastik klip kosong.
Saat diinterogasi pelaku mengaku narkoba tersebut didapat dari temannya, DDK dan disuruh nempel sesuai petunjuk. Ia dijanjikan dikasi upah Rp 50 ribu tiap lokasi. “Pelaku ini berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Sebelum pelaku pernah ditangkap kasus narkoba dan divonis 2 tahun penjara. Dia bebas tahun 2024,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)