Kapolsek Denbar, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menunjukkan barang bukti dua kasus pemerasan yang berhasil diungkap.(BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil menggulung komplotan pemeras, Jumat (20/2). Para pelaku tersebut berinisial DDS (25) merupakan residivis kasus narkoba, PPD (30) dan KOA (36).

Sedangkan satu pelaku, REP masih diburu. Pelaku memeras korban hingga Rp10 juta dan sempat melakukan penganiayaan serta mengancam ditembak. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku polisi.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolsek Denbar, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (26/2). Kompol Pranawati menjelaskan, pada Kamis (19/2) pukul 17.00 WITA terjadi aksi pemerasan di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Korbannya, Mohammad Soleh (46) asal Jember, Jawa Timur, beralamat di Jalan Gelogor Carik Gang Cempaka, Denpasar Selatan.

Kompol Pranawati menerangkan korban mencari alamat melalui Google Maps sampai di Jalan Sunset Road, Kuta, dipepet tersangka DDS dan REP (buron). Pelaku langsung mengambil kunci motor korban dan mengaku polisi. Selanjutnya diajak keliling dengan alasan korban ada masalah narkoba. Dalam perjalanan, pelaku sempat mengancam korban akan ditembak jika macam-macam. “Mereka berhenti Jalan Batanta untuk melakukan transaksi. Korban disuruh oleh pelaku mentransfer sejumlah uang agar kasus bisa cepat selesai,” ujarnya.

Korban ketakutan lalu menyanggupi memberikan uang  Rp5 juta. Karena belum punya uang sebanyak itu, korban berusaha meminjam ke temannya Rp3 juta. Korban menyuruh temannya itu mentransfer uang tersebut ke nomor rekening pelaku. Setelah selesai korban disuruh segera mentransfer uang Rp2 juta dan pelaku langsung kabur.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Ditangkap saat Kembalikan Motor Sewaan

Motor korban dibawa pelaku dan mengaku akan dikembalikan jika sudah bayar sisa uangnya. Selanjutnya korban pulang jalan kaki. Sesampainya di kos korban terus diteror oleh pelaku agar secepatnya melakukan pelunasan. Korban berjanji akan melakukan pelunasan pada Jumat (20/2) pukul 22.00 WITA. “Korban menghubungi Polsek Denpasar Barat dan menyampaikan peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Jumat (20/2)  pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Ipda Made Wicaksana mendampingi korban menemui pelaku. Akhirnya tersangka DDS berhasil ditangkap. Hasil pengembangan kasus tersebut, giliran tersangka PPD  dan KOA diringkus.

Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan ini menyampaikan TKP-nya di Jalan Mahendradata Gang Kulma, Padangsambian, Denbar dan korban, Muhammad Yusuf Alisya Bana (23). Kronologinya korban hendak pulang dari rumah kos saudara di Sidakarya menuju Jalan Mahendradatta.

Setibanya di depan gang mau masuk kos-kosan, tiba-tiba diberhentikan oleh dua pelaku mengendarai sepeda motor tanpa plat. Pelaku menghadang korban dan  mengatakan tempat tersebut rawan transaksi narkoba. “Pelaku menggeledah tas dan jok sepeda motor korban. Selanjutnya mereka menyuruh korban ke kamar kosnya untuk melakukan pengecekan,” ucapnya.

Baca juga:  Komplotan Pelaku Skimming Dituntut Tiga Tahun

Setibanya di sana korban dituduh pengedar narkoba dan disuruh mengaku. Namun korban berkata jujur bukan pengedar narkoba. Salah satu pelaku langsung memukul perut korban sebanyak satu kali. Para  pelaku menggeledah kamar korban namun tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan. Korban dipaksa mengaku dengan cara memukul perut, wajah dan menendang pahanya.

Pelaku mau mengecek HP milik Korban namun baterainya habis. Selanjutnya pelaku mengajak korban keluar mencari kabel data untuk menghidupkan HP-nya. “Korban dibonceng oleh pelaku menuju Jalan Imam Bonjol hingga ke Jalan Teuku Umar. Mereka berhenti di depan minimarket, Jalan Teuku Umar Barat. Selanjutnya bergerak lagi mengarah ke Jalan Teuku Umar dan berhenti di depan minimarket,” ungkap Prabawati.

Karena di minimarket tersebut tidak menjual kabel data, korban diajak keliling sampai di daerah Suwung, Denpasar Selatan. Saat itu datang teman korban membawakan kabel data. Pelaku mengajak korban ke daerah Sidakarya untuk ngecas HP. Setelah HP menyala, pelaku menyuruh korban menelepon kakaknya agar mentransfer uang.

Baca juga:  Lagi, Pengojek Liar Ditembak

Uang tersebut merupakan tebusan agar korban tidak diproses hukum.  Kakak korban lalu mentransfer uang  Rp10 juta  ke rekening korban. Setelah itu pelaku mengajak korban ke ATM di daerah Sidakarya untuk menarik uang tersebut. Pelaku menyuruh korban mentransfer sebagian uang itu ke rekening judi online milik pelaku. Setelah itu korban diajak keliling lagi sampai di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Korban ditinggal di sana dan pelaku langsung kabur.

Akibat perbuatannya itu, tersangka PPD dibekuk di kamar kosnya, Jalan Sidakarya, Denpasar. Sedangkan KOA diringkus di Jalan Gunung Soputan.  Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Denbar.

Terkait kasus ini, Kompol Prabawati mengimbau masyarakat jangan gampang percaya jika ada orang mengaku anggota kepolisian. “Kalau mengalami peristiwa seperti ini, segara lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center 110,” ucapnya.

Iptu Demiral menambahkan antara para pelaku saling kenal. Tersangka DDS sudah beberapa melakukan aksi pemerasan. Di wilayah Denbar sebanyak dua kali dan untuk aksi tiga kali masih dikembangkan. “Tersangka DDS menggunakan uang hasil pemerasan itu untuk biaya hidup sehari-hari. Sedangkan PPD dan KOA menggunakan sebagian uang tersebut untuk judi online,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN