Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing berinisial AHAAS (29) terlibat kasus tindak pidana di vila, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Minggu (12/4). Dengan modus cash on delivery (COD), pelaku yang mengaku sebagai psikiater ini mengelabui karyawan toko HP dan membawa kabur dua gawai, yakni laptop dan HP senilai Rp58,2 juta.

Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Polres Badung. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, Kamis (16/4) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Putri Ramadani (22) yang berkerja di salah satu toko HP besar di Bali.

Baca juga:  Dibawa ke RSJ Bangli, WNA Rusak Patung Catur Muka

“Saat itu pelaku pesan satu unit MacBook dan satu unit iPhone dengan sistem pembayaran COD, total pembayaran sekitar Rp58,2 juta,” ujar Ipda Yuni.

Selanjutnya pelaku menyuruh Putri mengantar barang tersebut ke tempat menginapnya di vila, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara. Putri bersama temannya,  Ida Ayu Made Dwi Puspita (25) langsung menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, mereka bertemu dengan pelaku di ruang tamu lantai satu. Pelaku memeriksa barang yang masih dalam kondisi tersegel dan menyatakan pesanannya sesuai.

Selanjutnya pelaku membawa barang yang belum dibayar itu ke lantai dua dengan alasan hendak mengambil uang tunai. “Pelapor (Putri) sempat menegur pelaku karena belum melakukan pembayaran. Namun pelaku tidak menghiraukan dan justru berlari ke lantai atas,” tegasnya.

Baca juga:  WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata PHRI Bali

Merasa curiga, Ayu naik ke lantai dua. Setibanya di depan kamar, pintu dalam keadaan tertutup. Setelah dibuka, pelaku kabur dan Ayu melihat jendela dalam kondisi terbuka. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat itulah polisi melihat pelaku balik ke vila menggunakan sebuah mobil.

Petugas langsung melakukan pencegatan dan pelaku sempat menolak keluar dari mobil serta berupaya melarikan diri. Namun setelah dilakukan negosiasi, pelaku akhirnya menyerah lalu keluar dari mobil. Petugas mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Penyalah Guna Narkoba, Dua Sepupu Diamankan

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memesan kedua barang tersebut. Namun ia ngotot telah melakukan pembayaran tunai meski tidak dapat menunjukkan bukti.

Selain itu, pelaku membawa barang tersebut ke lantai dua, selanjutnya keluar lewat jendela menuju mobilnya yang terparkir di bawah. “Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan biasa dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN