Terdakwa usai sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berstatus residivis, terdakwa dalam kasus narkoba, I Made Kertha (49), Selasa (24/6), dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.

Tak hanya itu, JPU G.A Surya Yunita juga menuntut supaya terdakwa denda Rp 1,5 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

I Made Kertha dibekuk di Jalan Ulun Siwi, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dia bekerja sebagai juru ambil tempelan narkoba, yang diperintah oleh Jastik (DPO). Setelah narkoba diambil, lalu dipecah kembali menjadi paket-paket kecil. Terdakwa dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Baca juga:  "Ngerehang" Pelawatan Rangda Digelar 3 Februari, Lalin di Legian Direkayasa dan LPJ Dipadamkan

Namun, karena belum ada perintah menempel, terdakwa menyimpan paket barang haram itu di kamarnya. 10 Maret 2025 datang petugas Satersnarkoba Polresta Denpasar menangkap terdakwa. Polisi mengamankan 55 sabu dengan berat bersih 90,57 gram. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN