
AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah sempat viral di media sosial (medsos), jajaran Polres Karangasem akhirnya berasil membekuk para pelaku pencurian laptop di Minimarket UD Khrisna, Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem. Selain beraksi di Karangasem pelaku juga beraksi di lokasi lainnya di wilayah Buleleng.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, Jumat (30/1), mengungkapkan, para pelaku pencurian ini merupakan pemain lintas kabupaten. Kata dia, para pelaku berhasil di bekuk pada Kamis (29/1) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Kita amankan tiga orang, tapi yang jadi tersangka dua orang, yakni pelaku berinisial M(40), asal Wonosobo, R (40), asal Magelang. Yang satu orang lainnya tidak memenuhi unsur sebagai tersangka. Ketiga pelaku berhasil dicegat di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang keluar Bali,” ucapnya.
Kapolres Santika mengatakan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit laptop Asus Vivobook 15 Pro (milik korban), 1 unit mobil Daihatsu Sigra (kendaraan operasional pelaku), Pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK, dan dua ikat pinggang.
“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui tidak hanya beraksi di Karangasem, namun juga sempat melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Buleleng. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya,” tegas Santika.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, kronologi pencurian tersebut yang sempat terekam CCTV terjadi pada 28 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, I Gusti Ayu Nyoman Putu, menyadari laptop merk Asus Vivobook 15 Pro miliknya raib saat hendak bekerja di ruang kerja minimarket miliknya di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Subagan.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berjalan pincang masuk ke ruang kerja, membongkar tas laptop di atas meja, dan menyembunyikan laptop tersebut di dalam bajunya sebelum melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp21.000.000. (Eka Prananda/balipost)










