SEMARAPURA, BALIPOST.com – Spesialis pencuri barang elektronik diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung dan Polsek Banjarangkan, Sabtu (18/8). Yakni, Muhamad Usman (34) dan Sholeh Saiful Rahman (37) asal Kecamatan Kaliwates serta Anang Hidayat (36) asal Kecamatan Patrang, Jawa Timur. Hal tersebut dirilis, Selasa (21/8).

Wakapolres Klungkung, Kompol. Heri Supriawan mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari SMAN 1 Banjarangkan, 6 Agustus lalu, menyatakan kehilangan laptop. Hal tersebut diselidiki.

Pelaku diketahui telah menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana. Tim kemudian melakukan pengejaran sampai ke Kecamatan Patrang, Jember. Disana ketiganya berhasil diringkus di tempat berbeda. Kaki Usman dan Soleh terpaksa ditembak lantaran melawan petugas. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP. Agus Dwi Wirawan, Kapolsek Banjarangkan, AKP. Luh Wirati dan Kasubag Humas, AKP. I Putu Gede Ardana.

Baca juga:  Curi Dompet WNA, Pria Asal NTT Dibekuk

Sesuai hasil pengembangan, pelaku yang tak memiliki pekerjaan jelas telah beraksi 18 kali di sejumlah lokasi seluruh kabupaten di Bali. Dari itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Seperti HP, sejumlah charger beserta laptop berbagai merk, proyektor dan mobil sewaan yang digunakan saat beraksi. “Barang curiannya sudah ada yang dijual. Ada juga yang digadaikan,” ungkap Supriawan.

Disampaikan lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya itu, pelaku berpura-pura menjual cairan pembersih kerak dan obat herbal terhadap pegawai di sekolah, puskesmas maupun perkantoran. Saat orang lengah, barang eletronik langsung digasak. “Saat beraksi, mereka berlima. Dua lagi belum tertangkap. Itu suami istri. Tapi identitasnya sudah diketahui. Ini terus dikembangkan,” terangnya.

Baca juga:  Kapolres Klungkung Disambut Tradisi Pedang Pora

Sementara itu, Usman mengaku dalam aksi itu hanya sebagai sopir saja. Dirinya yang pernah menekam di penjara dengan kasus pencurian mengaku baru dua bulan di Bali. Akibat perbuatan tak terpujinya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *