
MANGUPURA, BALIPOST.com – Aparat Polres Badung berhasil mengungkap pembuatan konten video asusila di sebuah vila, Perenenan, Badung. Ada dua warga negara asing (WNA) meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berakhir di tangan polisi.
Keduanya dicegat setelah Satreskrim Polres Badung menemukan keterlibatan mereka dalam produksi video asusila yang direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Ia menyebut penyidik berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan para pelaku.
“Setelah kami mendapatkan identitas pelaku dari hasil penyelidikan, dilakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. Dua pelaku diketahui hendak meninggalkan Bali dan berhasil diamankan sebelum keberangkatan, pada 14 Maret 2026,” kata Joseph didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, Selasa (17/3).
Dua orang yang dicegat saat hendak bepergian itu adalah MMJL (23), perempuan asal Prancis dan NBS (24) asal Italia.
Keduanya diduga berperan sebagai pemeran dalam video pornografi yang diproduksi di sebuah vila di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sementara satu pelaku lainnya, ERB (26) pria asal Prancis diamankan di salah satu vila di Canggu, Kuta Utara.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Badung terhadap video asusila yang beredar luas di media sosial.
Penyidik kemudian melakukan profiling terhadap rekaman video tersebut pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 untuk menelusuri asal produksi konten.
Dari hasil penelusuran itu, polisi menemukan indikasi video direkam di wilayah Badung. Penyidik lalu memeriksa seorang pengemudi ojek online yang pernah membuat konten bersama para pelaku.
Keterangan saksi tersebut mengarah pada identitas para tersangka sekaligus lokasi pembuatan video yang diketahui terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 di sebuah vila di kawasan Pererenan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi konten pornografi, yakni tiga unit telepon seluler, satu unit kamera warna hitam, satu unit laptop warna sky blue, serta satu rompi ojek online yang digunakan sebagai atribut dalam video. (Sri Wiadnyana/denpost)










