Ilustrasi - Seorang pengunjung mengamati sebuah miniatur rumah saat pameran perumahan Real Estate. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maraknya praktik broker properti ilegal, termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas pemasaran properti tanpa izin, menjadi perhatian serius di Bali.

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan penanganan praktik broker ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP mengusulkan pelaksanaan workshop atau forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan berbagai instansi, institusi, dan asosiasi terkait. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi broker properti yang sah serta memperkuat koordinasi pengawasan.

Selain aktivitas broker ilegal secara langsung, Satpol PP juga menyoroti fenomena penggunaan virtual office dalam pemasaran properti digital.

Menurut Dewa Dharmadi, tidak sedikit pelaku usaha yang mencantumkan alamat kantor dalam promosi daring, namun saat dilakukan pengecekan lokasi tersebut tidak ditemukan secara fisik.

“Untuk menutup akses di media sosial terkait virtual office tentu harus bekerja sama dengan kementerian yang berwenang karena kewenangannya ada di sana,” jelasnya, Jumat (13/6).

Baca juga:  Tak Sanggup Bayar Denda, Pelajar SMP Disanksi Ini

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas broker properti ilegal akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), serta pihak Imigrasi.

Pihaknya berharap keberadaan broker properti yang legal dapat semakin diperkuat, sekaligus menjadi garda depan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan investor terkait legalitas properti, tata ruang, serta aturan pemanfaatan lahan di Bali.

Dengan demikian, investasi dan pembangunan properti di Pulau Dewata dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Bali, Michael Hikma Gunawan, mengatakan masih banyak pelaku usaha, pengembang, maupun investor yang belum memahami berbagai ketentuan, mulai dari tata ruang, aturan adat, zonasi, hingga aspek perizinan. Dalam praktik di lapangan, para broker resmi kerap menghadapi persoalan terkait legalitas lahan, peruntukan ruang, serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan.

Baca juga:  Karena Ini, Ratusan Guru Kontrak di Klungkung Belum Terima Gaji

Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah masih ditemukannya WNA yang berperan sebagai broker properti. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, profesi agen atau broker properti wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia.

Michael menyebut pemerintah masih memberikan masa sosialisasi aturan tersebut hingga Oktober 2026. Namun demikian, seluruh pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ke depan ditemukan warga negara asing yang berprofesi sebagai agen properti, menawarkan rumah, menunjukkan tanah, bahkan hadir dalam proses transaksi sebagai broker, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Baca juga:  Kuasai 14,99 Gram Sabu, Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurutnya, penggunaan agen properti resmi menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi konsumen dari risiko penipuan. Agen yang memiliki sertifikasi kompetensi diharapkan mampu memastikan legalitas dokumen, kesesuaian zonasi, hingga kemungkinan pemanfaatan lahan sesuai rencana investasi.

Ia juga menyoroti masih adanya praktik penggunaan skema nominee atau peminjaman nama warga negara Indonesia oleh pihak asing dalam kepemilikan properti. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan telah dilarang melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Menurut Michael, aktivitas broker ilegal oleh WNA banyak ditemukan di kawasan wisata seperti Canggu, Bingin, Sanur, hingga sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN