Ni Luh Djelantik hadir dalam sidang dugaan penghinaan Nyepi dengan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen. (BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan penghinaan hari raya Nyepi yang diunggah di media sosial oleh WNA bernama Luzian Andrin Zgraggen asal Swiss, Kamis (11/6) sore, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU Gusti Ayu Rai Artini membacakan dakwaan atas peristiwa yang dilakukan terdakwa.

Awalnya, WNA ini menyebut adanya aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali. Di media sosialnya, Luzian lalu menyebut dirinya tidak akan mempedulikan aturan Nyepi tersebut.

Baca juga:  Kesbangpol Bangun Pos Pemantauan WNA di Nusa Penida

Unggahan terdakwa kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya media sosial hingga viral. Hingga akhirnya anggota DPD RI dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik merespons unggahan tersebut dan memanggil terdakwa. Ni Luh Djelantik kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Terdakwa dibekuk saat menyambangi rumah Ni Luh Djelantik.

JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, menyampaikan bahwa setelah kasus ini viral, Ni Luh Djelantik juga meminta Polda Bali dan imigrasi melakukan penindakan atas apa yang dilakukan terdakwa. Atas dorongan itu, terdakwa mulai ketakutan dan meminta maaf. Namun, Ni Luh Djelantik minta terdakwa datang ke rumahnya. Saat itulah terdakwa dibekuk polisi.

Baca juga:  Kasus Persetubuhan Anak Didik Mulai Disidangkan

Saat sidang, Ni Luh Djelantik hadir di PN Denpasar. Majelis hakim sempat meminta Luh Djelantik sempat diminta ke depan dan menanyakan apakah ada perdamaian, mengingat terdakwa ingin berdamai dalam kasus ini. Namun setelah dikonfirmasi hakim, Ni Luh Djelantik selaku pelapor menyatakan tidak ada perdamaian. Alhasil, majelis hakim melanjutkan kasus tersebut.

Sementara, atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Made Sugiarta, Iswahyudi, dkk., menyatakan tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU. Maka dari itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi. Jaksa dari Kejati Bali memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi Ni Luh Djelantik dan empat orang saksi lainnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Puluhan Orang Tewas Lakalantas, WNA Disorot

 

BAGIKAN