Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Buleleng tidak hanya difokuskan di kawasan wisata. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membuka peluang memperluas patroli keimigrasian hingga rumah kos dan kontrakan yang dihuni WNA.

Langkah tersebut mencuat di tengah pelaksanaan Patroli Keimigrasian Jagratara yang berlangsung hingga 29 Juli 2026. Saat ini, pengawasan masih dipusatkan di wilayah dengan konsentrasi WNA yang tinggi, seperti kawasan Pantai Lovina di Kabupaten Buleleng, Amed di Kabupaten Karangasem, dan Medewi di Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Penutupan Magnum, Ini Jejak Pelanggaran LSD di Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan pengawasan ke kos-kosan maupun kontrakan belum menjadi fokus utama. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan langkah tersebut dilakukan pada masa mendatang. “Kita masih menyasar tingkat konsentrasi WNA yang volumenya tinggi. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan menyasar kontrakan atau kos-kosan,” ujarnya, Selasa (21/7).

Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan keberadaan WNA, terutama yang tinggal di luar hotel atau penginapan. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui ada WNA yang menetap di rumah kos atau kontrakan di lingkungan sekitarnya.

Baca juga:  Begini Pengakuan Mayoritas Nakes Habis Divaksin

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku. “Silahkan laporkan ke Kantor Imigrasi apabila mengetahui ada WNA yang tinggal di kos atau kontrakan. Nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Dalam patroli Jagratara, petugas memfokuskan pemeriksaan pada kepatuhan administrasi keimigrasian. Pemeriksaan meliputi izin tinggal, dugaan penyalahgunaan izin tinggal, hingga WNA yang tidak dapat menunjukkan paspor saat dimintai keterangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, WNA yang bersangkutan akan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jika ditemukan pelanggaran di luar ranah keimigrasian, Imigrasi akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Misalnya pelanggaran lalu lintas, tentu akan kami koordinasikan dengan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelas Agung Kusuma.

Baca juga:  Soal Kepemilikan Aset oleh WNA di Bali, Praktisi Hukum Sebut Regulasi Harus Jelas

Di sisi lain, pengawasan rutin juga dilakukan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan PLTU Celukan Bawang. Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh WNA yang bekerja di lokasi tersebut telah mengantongi izin tinggal sesuai ketentuan. (Yudha/balipost)

BAGIKAN