Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sejak Januari hingga Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menemukan tiga warga negara asing (WNA) yang belum melakukan mutasi alamat tempat tinggal meski izin tinggal mereka masih sesuai ketentuan. Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan keimigrasian untuk memastikan keberadaan WNA sesuai dengan data administrasi yang dilaporkan.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, Rabu (2/9), mengatakan, ketiga WNA tersebut diketahui tinggal di alamat yang berbeda dengan data yang tercantum dalam dokumen keimigrasian. Namun, persoalan tersebut belum masuk kategori penyalahgunaan izin tinggal. Sebab, izin tinggal yang dimiliki ketiga WNA tersebut masih sesuai meski mereka belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak imigrasi.

Baca juga:  Sempat Kabur dari LP, Turis Amerika Divonis Separo Tuntutan Jaksa

“Sejauh ini sudah dua WNA yang sempat kami deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Dan tiga kasus, mereka yang belum mutasi alamat,” ujar Merry.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan peringatan kepada WNA bersangkutan agar segera memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian. Mutasi alamat diperlukan apabila WNA berpindah dan menetap di lokasi yang berbeda dari alamat yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.

Merry mengatakan, pengawasan terhadap alamat WNA memiliki tantangan tersendiri. Tidak semua perpindahan tempat tinggal dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran. Sebab, sebagian WNA hanya berada sementara di suatu lokasi selama dua atau tiga hari sebelum kembali ke tempat tinggal sebenarnya. “Kami tidak bisa terlalu ambil tindakan serius jika mereka hanya mengunjungi sekitar dua atau tiga hari di satu tempat, kemudian balik lagi ke alamat sebenarnya,” jelasnya.

Baca juga:  Sejumlah Kasus Kriminal Libatkan WNA Terjadi di Bali, Ini Kata Kadispar

Selain persoalan administrasi alamat, Kantor Imigrasi Tabanan mencatat dua WNA telah dideportasi sepanjang Januari-Agustus 2026 karena penyalahgunaan izin tinggal. Salah satunya WNA asal Nigeria berinisial MJN yang dideportasi setelah diketahui telah berada di Indonesia, khususnya Bali, selama sekitar delapan tahun.

Kantor Imigrasi Tabanan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Tabanan. WNA juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk segera melaporkan perubahan alamat apabila berpindah tempat tinggal secara resmi. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Dugaan Malapraktik, Oknum Dokter Umum Diadili
BAGIKAN