
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak sembilan orang warga negara asing (WNA) diambil sumpah kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah mereka mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Bali. Pengambilan sumpah kewarganegaraan sekaligus pelantikan ini berlangsung, Senin (24/8), di ruang Darmawangsa, dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah.
Di tempat yang sama juga dilakukan pelantikan notaris. Kakanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah menjelaskan, status kewarganegaraan tidak hanya memberikan hak, tetapi juga melekatkan tanggung jawab untuk menaati hukum, menjunjung nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. WNI yang baru dilantik diharapkan mampu mengimplementasikan rasa nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.
Eem mengingatkan bahwa setelah pengambilan sumpah kewarganegaraan, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Miasa/balipost)










