Suasana pengambilan sumpah pemohon kewarganegaraan menjadi WNI. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (18/8), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, melantik dan mengambil sumpah kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 20 orang pemohon. Eem Nurmanah menekankan bahwa status sebagai WNI tidak semata-mata memberikan hak dan kedudukan di dalam negara, tetapi juga melekatkan tanggung jawab untuk mentaati hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

“Menjadi warga negara Indonesia bukan hanya tentang memperoleh status kewarganegaraan, tetapi juga tentang menerima tanggung jawab untuk menjunjung tinggi Pancasila, mentaati hukum, melaksanakan kewajiban, serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara. Saya berharap momentum ini menjadi awal bagi saudara untuk benar-benar menjadi bagian dari Indonesia dan turut memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa,” ujar Eem.

Baca juga:  Puluhan Orang Ajukan Permohonan WNI di Bali, Didominasi Blasteran

Dia juga menekankan, para WNI yang baru dilantik untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif setelah pengambilan sumpah kewarganegaraan. Para peserta memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang.

Menurut Eem, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan tertib administrasi kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Miasa/balipost)

BAGIKAN