
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai selama tujuh bulan atau hingga Juli tahun 2026 ini telah melakukan tindakan keimigrasian terhadap 531 orang warga negara asing (WNA). Hal tersebut dijelaskan Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali.
Dia menyatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 189 WNA diantaranya dideportasi ke negara asal, 136 WNA dilakukan pendetensian di rudenim, 168 WNA dilakukan penangkalan atau pencegahan masuk kembali ke Indonesia, dan 38 WNA dilakukan pembatalan izin tinggal. Angka ini juga yang dipaparkan Raja pada Selasa (21/7), saat bertemu dengan sejumlah instansi vertikal dan kedutaan Tiongkok.
Dijelaskannya, imigrasi mempunyai beberapa tugas, termasuk diantaranya pencegahan selain melakukan penindakan hukum karena WNA yang melakukan pelanggaran sudah ada yang dilakukan projustisia. “Pelanggaran yang dilakukan WNA menjadi atensi kami di imigrasi. Ini menjadi atensi serius, seperti identitas palsu, overstay, dan pelanggaran administratif lainnya,” kata Raja.
Terkait pengawasan, pihaknya juga rutin melakukannya baik melalui pengawasan digital, maupun patroli dewata yang baru beberapa waktu ini diresmikan. Sebelumnya, Satgas Patroli Dharma Dewata yang dibentuk pihak imigrasi menyatakan akan menyambangi seluruh aktivitas WNA di Bali. Pemilik akomodasi pariwisata pun diminta proaktif menginformasikan WNA sehingga pengawasan oleh imigrasi bisa dilakukan lebih ketat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, satgas selalu mengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur” ungkapnya.
Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan dibekali dengan sistem data digital terintegrasi untuk validasi dokumen yang cepat, akurat, dan humanis. Pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata diminta turut memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). (Miasa/balipost)










