Penganiayaan -Polres Gianyar mengungkap tiga kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Gianyar melibatkan enam tersangka, termasuk seorang WNA asal Inggris. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar mengungkap tiga kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Gianyar dalam sepekan terakhir. Ketiga kasus tersebut melibatkan enam tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial LO.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar dalam keterangannya pada Jumat (9/5), mengatakan, kasus pertama melibatkan tersangka LO, seorang pria asal Inggris yang melakukan penganiayaan di wilayah Pengosekan, Ubud, Gianyar.

Kronologinya, pada Jumat (2/5), sekitar jam 22.10 WITA, korban melintas di Jalan Pengosekan. LO datang dari arah utara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

WNA itu berkendara secara ugal-ugalan dengan melakukan aksi standing (mengangkat bagian depan motor) yang pada saat itu hampir menabrak korban. Karena kesal kemudian korban menegur LO dengan mengucapkan kata-kata kasar.

Baca juga:  Sasar WNA, Pengedar Narkoba Langka Ditangkap

Tersangka yang merupakan atlet tinju tersebut mengejar korban ke arah selatan dan memepet sepeda motor korban di depan sebuah toko di Pengosekan.

Selanjutnya, LO langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang mengepal dan mengenai pipi sebelah kiri dan korban dipukul sebanyak 2 kali.

Pascapemukulan tersebut, korban langsung mendatangi RSUD Sanjiwani untuk berobat dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Gianyar.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Satreskrim, tersangka LO memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala. Polisi menyita barang bukti berupa satu buah paspor, satu unit sepeda motor warna merah, dan satu buah helm fullface warna hitam.

Baca juga:  Polisi Sebut Belasan Orang Terluka Akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Jalan Cargo

LO diancam tindak pidana 1 penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukumun maksimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, kasus kedua terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati. Tersangka AK (29) dan YBL (19) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Motif dugaan penganiayaan ini terkait konflik internal keluarga.

Kasus ketiga diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati. Peristiwa terjadi pada Selasa 6 Mei 2025 malam di sekitar kawasan Banjar Rangkan Ketewel. Empat orang tersangka, yakni BMS (44), JAA (23), JK (23), dan PK (29), melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa stik.

Baca juga:  Berkendara Ugal-ugalan, Sejumlah WNA Kemudian Berkelahi

Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Barang bukti yang disita dalam kasus ketiga antara lain satu buah stik, pakaian korban yang berlumuran darah, dan dua unit sepeda motor.

AKBP Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk kekerasan dan tindak kriminal di wilayah hukumnya. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN