Terdakwa Kseniia Varlamova usai sidang ditemani kuasa hukumnya. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri asal Belanda dan Rusia, bernama Nirul Rashim Abdoelrazak (Belanda) dan istrinya Kseniia Varlamova (Rusia), Selasa (10/3) kembali digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diadili kasus clandestine ganja hidroponik. Mereka merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga terdakwa dalam berkas terpisah, mengajukan eksepsi atau perlawanan.

Dalam berkas terpisah, untuk terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim hingga 31 Maret 2026 mendatang, sembari menunggu penerjemah bahasa Belanda ke Indonesia. Sedangkan untuk istrinya, terdakwa Kseniia Varlamova tetap berlanjut dengan agenda eksepsi.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Ni Wayan Umi Martina, salah satu point penting yang disampaikan adalah tanaman ganja itu bukan miliknya, melainkan suaminya terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak.  Untuk itu, JPU disebut keliru dalam menyatakan tempat tinggal terdakwa. Dia berdalih Kseniia Varlamova tidak tinggal di Jalan Bina Kusuma IV, Lingkungan Merta Gangga, Kelurahan/Desa Ubung Kaja, Denpasar.

Baca juga:  Snorkeling di Pemuteran, WN Jerman Tewas Tenggelam

Selain itu, disebutkan seluruh tanaman ganja CBD yang ditemukan di rumah nomor 3 dari barat di Jalan Bina Kusuma IV, Lingkungan Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar, adalah milik Nirul Rashim Abdoelrazak. Ganja itu ditanam, dirawat, dan dipergunakan sendiri oleh  Nirul Rashim Abdoelrazak, serta disimpan dan dikuasai sendiri oleh Nirul Rashim Abdoelrazak. Atas keberatan itu, JPU bakalan menjawab dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa dibekuk petugas Dit. Resnarkoba Polda Bali, di rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar, pada 1 Oktober 2025 tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.
Niat pelaku manakala pasangan suami istri ini tinggal di TKP dan kemudian timbul terdakwa untuk menanam ganja. Ganja itu ditanam di dalam tenda hidroponik.

Baca juga:  Tim Baseball U-18 Juara II Nasional

Terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih. Setelah itu, tisu warna putih dibasahi dengan air dan di atasnya ditaruh beberapa biji ganja. Lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar. Apabila sudah tumbuh akar, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dengan air dan ditutup.

Baca juga:  Empat Hari Berturut-turut! Bali Catatkan Rekor Tambahan Kasus

Apabila akarnya sudah tambah panjang maka terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa ditaruh di atas kontainer yang berisi air sampai tumbuh daun dan bunga. Dan ketika sudah membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa.

Setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar. Hingga akhirnya kasus ini diungkap Polda Bali dan kedua terdakwa ditangkap. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN