
DENPASAR, BALIPOST.com – Posisi didorong dengan kursi roda, WNA asal Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak, Selasa (9/6), kembali dijemput dari tahanan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Didampingi tim kuasa hukumnya dari Todung Mulya Lubis, terdakwa mengajukan duplik.
Setelah JPU tetap minta terdakwa dihukum selama sembilan tahun, pihak terdakwa tetap memohon dihukum sesuai permintaan dalam pledoi. Alasanya, di depan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, terdakwa menanam ganja utuk kepentingan pengobatannya sendiri.
Kuasa hukum terdakwa sependapat bahwa penanaman ganja dilarang. Namun harus juga mempertimbangkan terkait medis. Ada beberapa yurisprudensi yang disampaikan seperti kasus tanam 39 batang ganja untuk pengobatan saraf kejepit.
Nah untuk clandestine ganja hidroponik terdakwa, dinilai justeru memberikan dampak yang lebih bagi terdakwa, yakni obat alternatif untuk kepentingan terdakwa tersendiri. Karena penanaman ganja untuk pengobatan sendiri, bukan untuk kepentingan bisnis.
Di akhir pembelaan, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk terakhir kali menyampaikan unek-uneknya. Melalui penerjemahnya, Nirul Rashim Abdoel razak tidak ingin mati di Bali dan minta dideportasi. Hakim mengaku akan mencatat permintaan tersebut.
Sebelum sidang ditutup, hakim membacakan penetapan dan mengabulkan pembantaran penahanan terdakwa dengan alasan untuk berobat di RS Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, dengan ketentuan tetap diawasi pihak kejaksaan dan setelah pengobatan selesai kembali dilakukan penahanan di lapas.
Dalam kasus ini, akhirnya tinggal diputus oleh majelis hakim pada 23 Juni 2026 mendatang. Sebelumnya, psangan suami istri (pasutri) yang merupkan WNA dalam kasus clandestine ganja hidroponik, dituntut berbeda.
Oleh JPU Lovi Pusnawan, terdakwa lelaki yakni Nirul Rashim Abdoelrazak asal Belanda dituntut lebih tinggi. Dalam sidang dengan berkas terpisah,
Nirul Rashim Abdoelrazak oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Todung Mulya Lubis dkk., dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 140 hari.
Terdakwa disebut terbukti bersalah dalam menanam, memelihara dan menguasai ganja. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 UU Narkotika.
Sedangkan yang perempuan, yakni Kseniia Varlamova asal Rusia dituntut delapan bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan 50 hari.
Mereka sebelumnya dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar. Sejumlah pohon ganja disita dan dijadikan barang bukti saat persidangan. (Made Miasa/balipost)










