Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan kronologis kasus pemukulan warga negara Rusia dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Jumat (1/8). Dalam rilis tersebut, para tersangka dan barang bukti tindak kriminal juga ditunjukkan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Geng kejahatan internasional asal Rusia ternyata merambah dan beraksi di Bali. Mereka menyasar WNA dan tidak segan-segan melakukan penganiayaan.

Seperti yang dilakukan tersangka asal Rusia, Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32) bekerja sama dengan oknum pegawai Imigrasi Bali, Ernest Ezmail (23) serta Yopita Barinda Putri (24).

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Jumat (1/8) menjelaskan kasus ini ada beberapa tahapan mulai dari perencanaan sampai pasca-aksi. Untuk tahap perencanaan, ada seorang warga negara Rusia berinisial GG menghubungi dan bertemu dengan Ernest Ezmail.

“Kami masih memburu satu pelaku warga negara asing yaitu GG merupakan otak kasus ini. Hasil pengembangan mereka beraksi di 27 TKP di Bali,” ucap mantan Kapolda Kaltara ini.

Diungkapkan Kapolda, GG ini disebut mencari seorang bernama Rustam karena memiliki utang dan menipu senilai Rp 2,3 miliar. “Selanjutnya tersangka E (Ernest) mencari profil dan lokasinya. GG mengiming-imingi dana operasional Rp 3 juta. Apabila uang dapat semua yaitu Rp 2,3 miliar akan dibagi rata,” ucap jenderal bintang dua ini.

Baca juga:  Kembangkan Tiga Komoditi, Bali Kerjasama dengan Jepang

Para tersangka yang merupakan oknum Imigrasi kemudian mencari alamat atau tempat tinggal Rustam dan menghubungi tersangka Iurii dan Ilia untuk menentukan waktu aksi. Pada Kamis (10/7) mereka langsung beraksi. “Ternyata mereka salah sasaran. Para pelaku mengancam korban akan dibunuh dan minta agar tidak dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Daniel, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Pada Jumat (18/7) pukul 10.00 WITA Tim Resmob memperoleh informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku serta CCTV di sekitar TKP. Selanjutnya petugas mengarah ke Pelabuhan Lembar, NTB dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB terkait
pemetaan pelaku serta memeriksa CCTV.

Alhasil petugas mendapati pelaku menaiki mobil di area pelabuhan. Tim Resmob mendapatkan sopir yang mengantar pelaku. Sopir tersebut mengaku mengantar
pelaku ke sekitar perempatan Central Kuta Mandalika.

Baca juga:  Lakalantas di Canggu, WNA Mengamuk

Pada Sabtu (19/7) dan Minggu (20/7) Tim Resmob terus melakukan pencarian di wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah dengan memetakan penginapan dan memeriksa CCTV. Selanjutnya pada Senin. (21/7) pukul 08.00 WITA, berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, pelaku terdeteksi berada di restoran. Pukul 15.00 WITA dua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.

Barang bukti yang diamankan dari korban satu buah handuk badan besar krem
berisi bercak darah, satu buah lakban abu-abu panjang kurang lebih 1 meter, satu kain lap serbet kecil, dan satu helm bergaris kuning emas.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Vitchenko yakni satu celana panjang hitam, satu pasang sepatu hitam, satu HP, dan sepeda motor. Sementara dari tersangka Ilia yaitu satu buah celana panjang hitam, satu pasang sepatu putih, topi, helm, dan HP. Sementara tersangka Ernest disita HP.

Sedangkan Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali, Parlindungan menyampaikan Ernest Ezmail dan Yopita Barinda Putri akan diberi sanksi tegas. Setelah dilakukan pengembangan pihak Polda Bali akan dilakukan sidang kode etik. Apakah dipecat? “Dimungkinkan seperti itu,” ujarnya.

Baca juga:  Empat Perwira Polres Gianyar Dimutasi

Seperti diberitakan, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pengancaman di Perum Sakura 1 Blok E, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Korbannya, Roman Smeliov (42), warga negara Lithuania.

Terkait kasus ini polisi meringkus komplotan mafia internasional yakni warga negara Rusia, Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32). Selain itu juga diringkus oknum pegawai Imigrasi, Ernest Ezmail (23) dan Yopita Barinda Putri (24).

Para pelaku tersebut diduga merupakan geng Rusia yang berbuat kejahatan di Bali dan ditangkap pada Senin (21/7). Terkait motif kasus ini perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui mata uang digital dan terindikasi beraksi di puluhan TKP. Mereka juga diduga jaringan narkoba, prostitusi WNA dan money laundring melalui mata uang digital. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN