Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama sejumlah undangan melakukan proses pemusnahan barang bukti Narkotika Ditresnarkoba Polda Bali di Mako Polda Bali, Rabu (4/3). Pemusnahan ini untuk mencegah berkurang, hilang atau disalahgunakannya barang bukti Narkotika tersebut. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama sebulan terakhir, dimusnahkan di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Bali, Rabu (4/3). Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya langsung memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti senilai Rp23,4 miliar dengan cara diblender dan dibakar.

Kapolda Daniel menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum tindak pidana narkotika yang memenuhi atau telah memiliki ketetapan hukum tetap. “Kegiatan ini dilaksanakan rutin tiap tahun oleh Polda Bali sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam upaya mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,”. tegasnya.

Baca juga:  Jokowi Kunker ke Bali, Polda Gelar Operasi Puri Agung II

Kapolda menerangkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya sabu-sabu 5.662,86 gram netto, ekstasi 4.932 butir, kokain 1.186,75 gram netto, ganja 10,58 gram netto, hasish 2,32 gram netto, dan THC 35,96 netto. Irjen Daniel menegaskan tiap gram narkotika yang dimusnahkan, berarti satu langkah menyelamatkan anak bangsa, khususnya generasi muda Bali dari bahaya narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya prosedur hukum tapi merupakan pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkotika bahwa negara selalu hadir, aparat tidak pernah lengah dan Bali bukan tempat aman untuk peredaran narkoba,” ucap jenderal bintang dua ini.

Baca juga:  Ribuan Narapidana Terima RK Waisak, Puluhan Ada di Bali

Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum jangan sampai terlibat narkoba. Karena konsekuensinya paling ringan diproses hukum, paling berat masa depan dan tubuh rusak, hancurlah semuanya.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant mengatakan maksud dan tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya  atau hilangnya barang bukti. Selain itu untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang beredar secara tidak sah di lingkungannya.

Baca juga:  Cegah Macet di By-pass Mantra saat GFNY, Ini Dilakukan Polda

“Untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diwujudkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti untuk menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN