Seorang WNA asal Italia dideportasi ke Roma atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan di Bali. JF juga diusulkan pencekalan masuk Indonesia. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah divonis bersalah dan dihukum selama tiga bulan, warga negara (WN) asal Italia berinisial JF (41) harus meninggalkan Bali. Penyebabnya, selain terbukti melakukan penganiayaan ringan yakni menampar warga lokal di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, berinisial JF juga dinyatakan overstay.

Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan tindakan tegas dengan mengusir atau mendeportasi JF ke negaranya, pada Jumat (24/7) malam.

Dalam rilis, Sabtu (25/7), Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi membenarkan bahwa pihaknya telah mendeportasi JF. Dia membeberkan sejumlah alasan pengusiran WNA yang sempat viral tersebut.

Baca juga:  Lakalantas, Mobil Terjun ke Sawah Warga

Teguh Mentalyadi menjelaskan, aksi itu dilakukan JF pada April 2026. Kala itu, di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, KR (29) yang merupakan warga lokal, terbangun dari tidurnya dan mendengar keributan antara istrinya dengan JF. JF yang tinggal bersebelahan merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak.

Saat KR berupaya melerai, JF justru tersulut emosi dan menampar pipi kiri korban. Korban yang tidak terima lantas melaporkan insiden tersebut ke Polresta Denpasar.

Baca juga:  Kunjungan Wisman ke Bali Naik pada Mei 2026, Ini Negara yang Mendominasi

JF diproses hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai pasal 471 ayat (1) KUHP. Majelis hakim PN menghukum JF dengan pidana penjara selama tiga bulan.

“Dia juga melakukan pelanggaran keimigrasian berat, masa pidana pengawasan tersebut dijalani JF di dalam Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar,” jelasnya.

Baca juga:  Danrem Soroti Banyak WNA Langgar Prokes

Ketika JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana maka yang bersangkutan dideportasi. “JF juga overstay selama 1.154 hari atau sekitar 3 tahun 1 bulan. Selain dideportasi ke Roma, nama JF kini diusulkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN