
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Prancis berinisial PHT (68) setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 481 hari. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (2/9).
PHT dideportasi setelah proses pemeriksaan keimigrasian menemukan yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang masih berlaku. Dalam proses pemulangan tersebut, PHT didampingi petugas Imigrasi hingga keberangkatannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
PHT diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor. Izin tinggal tersebut berlaku hingga 18 April 2025.
Namun, setelah masa berlaku ITAS berakhir, PHT masih berada di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS pada Maret 2025 melalui pihak ketiga. Hanya saja, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
Kondisi itu kemudian membuat ITAS PHT berakhir, sementara yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, PHT tercatat mengalami overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra dikonfirmasi Kamis (3/9) menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban memastikan izin tinggalnya tetap berlaku.
“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” ujar Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Dalam pemeriksaan, PHT juga menyampaikan adanya dugaan kelalaian atau penipuan yang dilakukan pihak ketiga dalam proses pengurusan perpanjangan ITAS. Meski demikian, hal tersebut tidak menghapus fakta keimigrasian bahwa izin tinggal PHT telah berakhir dan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin.
Anak Agung Gde Kusuma Putra mengingatkan, keberadaan pihak ketiga dalam pengurusan administrasi keimigrasian tidak serta-merta mengalihkan tanggung jawab orang asing untuk memastikan status izin tinggalnya.
Menurutnya, setiap orang asing perlu secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan memastikan proses perpanjangan telah benar-benar selesai sebelum izin tersebut berakhir. Hal ini penting untuk menghindari persoalan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
“PHT akhirnya dipulangkan ke Prancis setelah menjalani proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” tutup Anak Agung Gde Kusuma Putra. (Nyoman Yudha/balipost)










