
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan melibatkan warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Bali.
Kali ini, seorang warga negara Singapura, berinisial MZ (25) ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Rabu (15/7) malam.
Korbannya, perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, berinsial AS (26) ditemukan tak bernyawa pada Rabu malam di Jalan Mekar 2, Desa Pedungan, Densel.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kamis (16/7), dari hasil interogasi awal terungkap bahwa MZ sudah melewati izin tinggalnya di Indonesia (overstay) selama setahun. “Pelaku ini di Bali statusnya wisatawan tapi sudah overstay sejak setahun lalu. Over stay sejak 2025,” ungkap Kombes Pol Leonardo.
Ia mengungkapkan motif MZ menghabisi nyawanya AS adalah sakit hati karena adanya hubungan asmara. “Kalau hubungan asmaranya (pelaku dan korban) sekitar setahun,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga jam setelah menerima laporan penemuan jasad, Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap pelakunya, MZ (25), warga negara Singapura di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
Leonardo menjelaskan awalnya ada laporan masyarakat melalui call center Polri 110 terkait penemuan jasad korban asal Tegal, Jawa Tengah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kombes Leonardo memimpin olah TKP melibatkan anggota Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Densel.
“Setelah melakukan olah TKP, kami mendapat ciri-ciri pelaku dan identitas kendaraan bermotor yang digunakan,” tegasnya.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tiga jam setelah mayat korban ditemukan. Pelaku dan korban status pacaran.
Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik sekitar 15 menit di kamar kosnya, Sabtu (11/7). Awalnya pelaku berontak saat diciduk di wilayah Sanur. (Kerta Negara/balipost)










