YB saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lantaran overstay setelah mengunjungi keluarganya di Bali, pria asal Maroko berinisial YB (33) dideportasi oleh Rudenim Denpasar, Senin (1/11) malam. Dalam rilis yang diterima, Selasa (2/12), dijelaskan bahwa YB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menyatakan, deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yakni pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 78 hari. Dijelaskan, YB datang pertama ke Indonesia pada Maret 2023 melalui menggunakan VoA (visa on arrival) dengan tujuan menikah dengan seorang WNI.

Baca juga:  Harga Material Melonjak, APBDes Dirombak

Pada Maret 2025, YB kembali datang untuk mengunjungi keluarganya tersebut. YB berencana kembali ke Maroko sebelum masa izin tinggalnya berakhir. Dia juga berencana mengajukan Vitas (visa izin tinggal terbatas) namun karena masih terkendala masalah finansial, untuk sementara ia menggunakan VoA.

YB mengaku tidak mengetahui perihal aturan keimigrasian terkait perpanjangan izin tinggal maupun pembayaran denda overstay. Berdasarkan hal tersebut, petugas imigrasi melakukan pengamanan dan menyerahkan YB ke Rudenim Denpasar pada 13 Agustus 2025 untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses deportasi atas berakhirnya perpanjangan izin tinggal yakni pada 26 Mei 2025.

Baca juga:  Mahasiswa Universitas Tottori Jepang Kunjungi Bali Post

YB mengaku tadinya hendak kembali ke Maroko sebelum masa izin tinggalnya berakhir. Namun ia akhirnya memutuskan untuk tinggal lebih lama bersama dengan istri dan anaknya untuk mencari pekerjaan di Indonesia.

“Pelanggaran berupa overstay yang dilakukan YB merupakan bentuk ketidakpatuhan serius terhadap ketentuan keimigrasian. Imigrasi wajib bertindak tegas untuk menjaga ketertiban hukum serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Gede Dudy Duwita. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Selundupkan Daun Koka, Pria Kelahiran London Dituntut 6 Tahun Penjara

 

BAGIKAN