Petugas Inteldakim Imigrasi Imigrasi Ngurah Rai mengawal proses deportasi satu WNA asal Korea Selatan (tengah) yang wajahnya disamarkan di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/1/2026). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial CHK mencabut garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) pada lahan yang sedang dalam penyelidikan petugas. Aksinya ini dilaporkan Satpol PP Badung yang juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) itu kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti.

Atas laporan itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Selasa (27/1) mengatakan pihaknya telah mendeportasi CHK. “Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Imigrasi Singaraja Deportasi Delapan WNA, Ini Pelanggaran yang Mendominasi

Pria berusia 56 tahunitu terpaksa harus kembali ke negaranya setelah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Winarko menjelaskan CHK mengakui telah melepas garis Pol PP itu di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. “Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” ucapnya.

Baca juga:  Triwulan Pertama 2024, Puluhan WNA Dideportasi dari Bali

CHK akhirnya dideportasi ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Selain dideportasi, dokumen izin tinggal terbatas (ITAS) milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga telah dibatalkan.

Selain itu, nama CHK juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

Di sisi lain, pihaknya akan terus melakukan kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota Tim Pora lainnya melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan.

Baca juga:  Akhirnya, Pasien COVID-19 03 di Buleleng Sembuh Setelah 37 Hari Dirawat

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN