Buronan asal RRT saat dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Buronan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WY (27) dideportasi dari Bali menuju Guangzhou. Deportasi dilakukan secara ketat dengan pengawalan, salah satunya dari pihak imigrasi.

Dalam rilis, Selasa (3/2), dijelaskan, WY dideportasi pada Senin (2/2), dengan pengawalan dari Bali hingga mendarat dan diserahterimakan di Guangzhou, RRT. Tim gabungan yang terdiri dari empat petugas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ini bertugas memastikan subjek DPO tersebut sampai ke tangan otoritas Biro Keamanan RRT di Guangzhou tanpa celah pelarian tambahan.

Baca juga:  Antisipasi Virus Corona, Alat Ini Dipasang di Bandara

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan, WY sebelumnya mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah mendapatkan penolakan masuk karena immigration reason dari otoritas Abu Dhabi pada 2 Desember 2025. Karena menolak untuk dipulangkan ke negaranya dan tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah. WY sempat didetensi di Rudenim Denpasar pada 24 Desember 2025.

Melalui koordinasi intensif antara Pemerintah RRT dan Direktorat Jenderal Imigrasi, teridentifikasi bahwa WY merupakan buronan Biro Keamanan Provinsi Guangdong yang dicari atas tindak pidana menyelinap ke properti orang lain dan penganiayaan di RRT.

Baca juga:  Dewan Badung Minta Tunggakan Pajak Sky Garden Dilunasi

Atas dasar tersebut, Pemerintah RRT memohon dukungan Dirjen Imigrasi dalam pendampingan khusus selama pendeportasiannya hingga ke Guangzhou.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa tindakan ini adalah implementasi dari asas selective policy yang dianut Indonesia. “Indonesia hanya memberikan ruang bagi orang asing yang bermanfaat. Kami menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan, dan sesuai dengan pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami memiliki kewenangan penuh untuk mendeportasi orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” tegas Yuldi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pemprov Bali Sesalkan Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai
BAGIKAN