
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menindak tegas puluhan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, tercatat sebanyak 28 WNA dideportasi karena pelanggaran izin tinggal, seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Jumlah deportasi WNA pada tahun 2025 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 lalu, Imigrasi Singaraja mencatat sebanyak 30 WNA harus dideportasi akibat pelanggaran serupa.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa WNA yang dideportasi tidak terpusat di satu wilayah saja. Mereka tersebar di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja Imigrasi Singaraja, yakni Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
“Pelanggaran yang dilakukan didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan juga overstay,” ujar Agung, Jumat (2/1).
Dari total 28 WNA yang dideportasi, paling banyak berasal dari Tiongkok dengan jumlah enam orang. Disusul WNA asal Sri Lanka sebanyak lima orang dan Turki empat orang. Sementara sisanya berasal dari beberapa negara lain.
Agung menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali Utara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), guna memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja, Adhy Tri Nugroho, Agung menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Imigrasi Singaraja tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berada di bawah leading sector Kesbangpol.
“Timpora ini ada di Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Melalui sinergi ini, pengawasan orang asing akan terus diperkuat,” tandasnya. (Yudha/balipost)










