Artis film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue dideportasi oleh Imigrasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (13/12). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Artis film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12) dini hari.

Bonnie Blue sehari sebelumnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan divonis hukuman pidana berupa denda Rp200.000 karena melanggar lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan selain melanggar lalu lintas, artis film dewasa yang sebelumnya ditangkap polisi dengan belasan warga negara asing (WNA) karena diduga memproduksi konten asusila ini juga melanggar izin keimigrasian.

“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko dikutip dari Kantor Berita Antara.

Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris dan terbang pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi di LPD Mundeh, Keduanya Langsung Ditahan

Ia dideportasi bersama dengan tiga rekan pria lainnya yakni berinisial LAJ dan INL keduanya asal Inggris dan JJT berasal dari Australia.

Mereka dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12).

Ada pun JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian sedangkan TEB dan LAJ dituntut berlapis yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025 yaitu visa saat kedatangan (VoA).

Baca juga:  Berikut, Nomor Urut 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dia lakukan bersama tiga rekan lainnya tersebut.

TEB kemudian didenda sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas itu.

Sedangkan terkait pornografi, menurut Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, memang ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.

Namun, Kepala Polres Badung memastikan video itu untuk pribadi TEB dan tidak disebarluaskan sehingga tidak dapat memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Proyek Pengembang Dihentikan Pengempon Pura Sad Khayangan Penida

Meskipun dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12) pihaknya menemukan barang bukti di antaranya satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.

Selain dideportasi, pihaknya juga menangkal masuk ke Indonesia keempat WNA tersebut.

Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran dan satu WNA Ukraina dilepaskan karena berstatus sebagai saksi ketika turut terlibat dalam agenda konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, Bali, ketika TEB digerebek. (kmb/balipost)

BAGIKAN