
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga warga negara asing (WNA) diperiksa Imigrasi Ngurah Rai karena diduga melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Winarko, Kamis (24/7), mengatakan pihaknya menduga mereka overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang berlaku,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ketiga WNA yang masih diperiksa itu berinisial IG dari Prancis, kemudian ASM dari Kirgistan dan DWD dari Belgia yang ditangkap saat pelaksanaan operasi keimigrasian Wira Waspada pada 15-16 Juli 2025.
Ia menjelaskan tujuan operasi tersebut adalah untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian dan memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia dalam koridor hukum yang berlaku di tanah air.
“Operasi itu diharapkan memberi dampak positif dalam memperkuat pengawasan WNA di Bali, khususnya wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” imbuhnya.
Ada pun wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mencakup Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang masuk Kabupaten Badung.
WNA yang melanggar aturan keimigrasian dapat dikenakan sanksi berupa deportasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Orang asing dapat dikenakan denda berupa biaya beban sebesar Rp1 juta per hari akibat masa berlaku izin tinggalnya sudah habis (overstay) yang masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya, namun masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dikenakan deportasi dan masuk penangkalan.
Sesuai Pasal 102 undang-undang tersebut, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Sedangkan besaran biaya beban Rp1 juta per hari kepada WNA yang melanggar aturan keimigrasian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, selama Januari hingga 24 Juli 2025, WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai tercatat ada 148 orang, dengan kasus paling banyak terkait overstay yakni mencapai 66 orang. (kmb/balipost)