Menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110, Polsek Tegallalang di kawasan Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar, Jumat malam (16/1). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110, petugas kepolisian segera turun tangan mengatasi gangguan kebisingan musik di kawasan Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar, Jumat malam (16/1).

Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma laporan bermula dari seorang warga negara asing (WNA) yang merasa waktu istirahatnya terganggu oleh dentuman musik keras dari sebuah vila di Jalan Cempaka. Menggunakan data titik koordinat yang dikirimkan pelapor, personel gabungan piket fungsi Polsek Tegallalang yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Baca juga:  Bermodus Taksi Biru, Pemalak Wisatawan Rusak Citra Bali

​Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan menemui pihak pengelola villa. “Kami memberikan pemahaman kepada pemilik villa bahwa volume musik yang berlebihan di malam hari dapat mengganggu ketertiban lingkungan. Setelah diberikan imbauan, pemilik villa bersikap kooperatif dan langsung mematikan musiknya,” ujarnya.

​AKBP Chandra menegaskan layanan 110 adalah garda terdepan Polri dalam memberikan rasa aman, baik bagi warga lokal maupun wisatawan mancanegara. ​”Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti. Polri akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Baca juga:  Bali United Bungkam Persija Jakarta 3-1

​Apresiasi pun datang dari pihak pelapor atas gerak cepat aparat dalam menangani aduan tersebut. Situasi di Desa Keliki kembali tenang dan kondusif tanpa adanya konflik lanjutan.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN