
GIANYAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY (45) resmi dideportasi setelah kedapatan tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal selama 235 hari.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, dikonfirmasi, Senin (29/9), mengatakan bahwa deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. HY disebut tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dan terbukti overstay selama 235 hari.
Kasus ini terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggelar operasi pengawasan di Jembrana. Saat pemeriksaan dokumen, HY tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang masih berlaku. Hasil pengecekan menunjukkan izin tinggalnya berakhir sejak akhir Januari 2025.
Petugas kemudian mengamankan HY dan membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seluruh proses administrasi selesai, yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Petugas turut mengawal hingga HY naik pesawat menuju Turki.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau seluruh WNA di Bali agar disiplin memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Perpanjangan visa dapat dilakukan secara daring sebelum masa berlaku habis melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lain agar menaati ketentuan keimigrasian Indonesia. Imigrasi Singaraja berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait. “Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya administratif, tetapi juga menjaga wibawa serta kedaulatan negara,” tutup Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja. (Yudha/Balipost)