Sejumlah WNA dideportasi dari Bali untuk dipulangkan ke negaranya atas berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan di Bali. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Enam orang WNA dari berbagai negara yang melakukan pelanggaran di Bali, terpaksa dideportasi ke negaranya oleh petugas Rudenim Denpasar. Mereka adalah RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat pria asal India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

Pengusiran WNA tersebut dari Bali dilatarbelakangi berbagai alasan. Ada yang over stay, bikin onar, tak bayar makanan hingga tak mau membayar laundry.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, Jumat (12/6) malam membenarkan mereka yang dideportasi atas berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal. FRP dilaporkan mengamuk serta merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah diamankan Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II ΤΡΙ Singaraja pada 11 Mei 2026.

Baca juga:  Selama 55 Hari, Setengah Jutaan WNA Masuk ke Bali

Sembari menunggu proses deportasi, FRP kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026. Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena dinilai telah mengganggu keamanan masyarakat. Sedangkan SSP asal India, berulah di Ubud, Gianyar. Pada 23 Mei 2026, Polsek Ubud mendatangi sebuah hotel di Jalan Monkey Forest setelah menerima aduan dari masyarakat.

SSP dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas hotel berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan dan laundry. Lantaran memicu keresahan, SSP diamankan dan langsung direkomendasikan oleh Polsek Ubud ke Kanim Denpasar untuk dideportasi.

Baca juga:  RUU Masyarakat Adat Sangat Strategis, Koster: Kalau Tak Ada Desa Adat, Bali Tak Seperti Sekarang

RNB asal Selandia Baru overstay selama 56 hari. Dia terakhir kali masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis. WNA lainnya  SS diketahui telah overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing kedapatan melebihi izin tinggal selama 30 hari.

Dalam kasus ini, sebagaimana disampaikan Teguh, FRP dan SSP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, RNB, SS, GS, dan BS dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) undang-undang yang sama.

Baca juga:  Dana Pemda Mengendap di Bank, Pengamat Sebut Ada Dua Alasan Utama

Teguh menegaskan pendeportasian ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali. Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen ‘Imigrasi untuk Rakyat’ dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara dari tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Teguh. (Miasa/balipost)

BAGIKAN