Suasana Kantor Imigrasi Denpasar pada Sabtu (20/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sejumlah tempat di Bali ternyata juga digeledah petugas dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikonfirmasi Bali Post, Sabtu (20/6) membenarkan bahwa KPK tidak hanya menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Namun ada dua tempat lagi yang digeledah yakni Kantor PT VEB dan CV. VABTP.

Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya ke Bali dalam hal  melanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, dan KPK bekerja mulai Jumat 17 hingga 19 Juni 2026.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen.

Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor.

Baca juga:  Komisi I DPR Setuju Pencalonan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Budi Prasetyo menambahkan, khusus pada Jumat (19/6), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SK, di gedung KPK Merah Putih. Terkait materi pemeriksaan, Jubir KPK menjelaskan soal dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita.

Informasi lain yang diperoleh Bali Post, petugas KPK mengakhiri penggeledahan Jumat sekitar pukul 16.00 WITA. Mereka menggunakan tiga unit kendaraan Toyota Innova berwarna gelap.

Petugas dikabarkan membawa tiga koper berukuran sedang hingga besar serta sebuah tas ransel besar yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan.

Terpisah, Suhenda, salah seorang pejabat Imigrasi mengakui bahwa ada penggeledahan yang dilakukan petugas KPK.

Baca juga:  Dari Kacabjari Nusa Penida Pindah Tugas hingga Singapura Tutup Sekolah

“Untuk pelayanan keimigrasian tetap normal. KPK dan Imigrasi selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” jelas Suhendra singkat.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:  Tour de Indonesia, Ini Jalur Dilewati Hingga Finish di Bali

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN