Imigrasi Deportasi WNA Jerman pada kamis (26/6). (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial HPB (75). HPB diketahui telah melebihi ijin tinggal selama tinggal di Singaraja.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan dikonfirmasi, Senin (30/6), menjelaskan bahwa izin tinggal HPB telah kedaluwarsa sejak awal April 2025 lalu. Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui HPB masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan.

Baca juga:  Imigrasi Ngurah Rai Terapkan Patroli Digital

Izin tinggal tersebut berlaku hingga 1 April 2025. Hanya saja, HBP tidak melakukan perpanjangan. “Ia tetap melaksanakan dan tetap tinggal hingga 12 Juni 2025. Sehingga kami amankan,” jelasnya.

Atas kondisi itu, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan telah dijatuhkan terhadap HPB. Hal itu merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ini juga sebagai bentuk komitmen imigrasi Singaraja dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.”Kami secara rutin melakukan patroli keimigrasian di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran WNA,” katanya.

Baca juga:  Terdakwa Penyiraman Air Panas Divonis Enam Tahun Penjara

Adapun keberadaan WNA overstay ini bermula dari laporan masyarakat di Kota Singaraja. Warga menduga HPB tidak memiliki izin tinggal yang sah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Imigrasi Singaraja diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Petugas kemudian mengamankan HPB dan membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hendra menyatakan proses pendeportasian HPB telah dilakukan pada Kamis (26/6) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpangi penerbangan Thai Airways nomor TG-440 rute Denpasar–Bangkok dengan tujuan akhir Munich, Jerman. (Yudha/Balipost)

Baca juga:  Tujuh WNA Diamankan saat Jagratara, Dua Diduga Terlibat Prostitusi
BAGIKAN