Suasana sidang naturalisasi di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan warga blasteran (hasil perkawinan campuran) dan juga WNA yang hendak dinaturalisasi mengajukan diri untuk menjadi WNI. Persisnya, ada sebanyak 48 orang WNA mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (13/5).

Dalam rilisnya, Selasa (14/5), sidang dilakukan di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali. Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti didampingi anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.

Baca juga:  Penjambretan di Kerobokan Kelod, Korbannya Ditendang Hingga Jatuh dan Luka-luka

“Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” ungkap Alexander.

Dua orang WNA yang mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan merupakan WNA asal Italia. Keduanya mengakui ingin menjadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya di Bali.

Keduanya juga telah tinggal di Bali selama puluhan tahun dan telah memiliki usaha yang dibangun di Indonesia serta ingin berkontribusi lebih dalam untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca juga:  KNTI: Izin Lokasi Baru Reklamasi Teluk Benoa Salahi Aturan

Sedangkan 46 sisanya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan. Mereka adalah 38 orang WN Jepang, Amerika empat orang, WN Jerman dua orang, Warga Negara Belanda satu orang, dan Warga Negara Italia satu orang.

Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

Baca juga:  Demi Sekolah, Kertiasih Harus Digendong Orangtua Menempuh Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp 50.000.000 dengan permohonan melalui naturalisasi murni dan Rp 5.000.000 yang mengajukan permohonan merupakan anak berkewarganegaraan ganda. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *