Pelaku kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, DS ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Terkait kasus tersebut, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai berhasil menangkap pelakunya berinisial DS (48) asal Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pelaku ini diciduk setelah dilaporkan merekam serta mentransmisikan konten bermuatan seksual milik korban.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Minggu (8/3) menyampaikan kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga:  Potong Jalur, Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk

Ipda Suka menjelaskan sebagai korban, NLPLW (22) yang mengaku diancam oleh pelaku melalui pesan WhatsApp menggunakan foto dan video bermuatan seksual yang diambil secara diam-diam saat korban berada di toilet bandara.

“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet. Selanjutnya menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Ipda Suka.

Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban di area privat dengan cara merekam melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah memperoleh rekaman tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Baca juga:  Karaoke dengan Suara Musik Keras, Warga di Desa Buruan Didatangi Satpol PP

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kasatreskrim AKP R. Ritonga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu ikat pinggang hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan terhadap korban serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan aktivitas sehari-hari.

Baca juga:  Virus Nipah Merebak, Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Pengawasan Penumpang

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” tegasnya.

Ia menegaskan pihak kepolisian tetap berkomitmen menangani setiap kasus tindak pidana yang ditangani secara profesional. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Kepolisian akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN