
DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara bikin gaduh di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, seorang warga negara asal Saudi Arabia, berinisial ASAM diusir dari Bali. ASAM dideportasi petugas Imigrasi Ngurah Rai, pada 10 Juni 2026 lalu atas pelanggaran menggangu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam rilis, Kamis (11/6) menyampaikan, wanita berusia 33 tahun itu membuat kegaduhan Rabu Pukul 08.30 WITA. Sehingga diamankan petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Lalu petugas berkoordinasi dengan Satpol PP Pariwisata Badung. Hasil pemeriksaan diketahui ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.
Namun demikian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. la baru menyadari bahwa telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan Bank Visa Card miliknya.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal yang bersangkutan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. (Miasa/balipost)










