Komplotan pengedar ganja ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, membongkar kasus ganja seberat 152 gram netto, Senin (9/3). Paket ganja tersebut dikirim lewat pesawat dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara untuk DD (25) dan KNP (30).

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H.,  Selasa (10/3) menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin AKP I Nyoman Madriana melakukan pengawasan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika, Minggu (8/3) malam.

Baca juga:  Bupati Keluarkan Surat Himbauan Penghentian Aktivitas Pengusaha Galian

Petugas lalu melakukan pengawasan terhadap pengirimannya hingga ke alamat tujuan.  “Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut,” ujarnya. Selanjutnya, pada Senin (9/3) pukul 15.45 WITA, paket tersebut diantarkan ke warung makan,  Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Paket diterima oleh tersangka DD dan langsung dibekuk.

Saat diinterogasi, DD mengaku paket tersebut milik temannya, KNP tinggal di Gianyar. Tim kemudian menuju tempat tinggal pelaku di Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Dalam penggeledahan tempat tinggal KNP, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu buah paper rokok. Selanjutnya tersangka KNP dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Sejumlah Negara Tutup Ruang Udara, Beberapa Rute Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Terdampak

“Saat paket itu dibuka, ditemukan satu tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening yang di dalamnya berisi daun, batang serta biji kering yang diduga  ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan KNP mengaku ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Paket ganja itu  dikirim melalui jasa ekspedisi. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar Ipda Suka. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dari Beredar Surat Pembatalan Kegiatan G20 di Bali hingga Kasus COVID-19 Aktif Bali Capai 3 Digit
BAGIKAN