Terdakwa Darren bercengkrama usai sidang di PN Denpasar, Selasa (21/7). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang WNA asal Inggris, terdakwa Darren Granville Craig (41) kini menghadapi kasus hukum gara-gara memesan hasis. Dia didakwa oleh JPU I Made Dipa Umbara, dalam kasus dugaan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Atas dakwaan itu, pria asal Inggris tersebut terancam hukuman berat karena penguasaan hasish tanpa izin di Indonesia disebut suatu pelanggaran berat. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, disebut awalnya terdakwa bersama Juggernaught (DPO) memesan hasis di Thailand pada Februari 2026. Maret, hasish dikirimkan oleh “Juggernaught” kepada inisial Nontiya Janpech di Thailand. Nontiya dan Mayuree (berkas perkara terpisah) lalu ke Bali.

Baca juga:  Hendak Kabur ke Jawa, Residivis Pencurian Dibekuk di Gilimanuk

10 Maret 2026, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Nontiya bersama Mayuree. Saat diperiksa petugas Bea dan Cukai, ditemukan satu buah pampers warna putih dan celana jeans isi tiga bungkusan plastik narkotika jenis hasish seberat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto.

Dan dalam pampers ditemukan hasish seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto. Dari pengembangan inilah terdakwa Darren Granville Craig dibekuk di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan, Cemagi. Menghadapi kasus ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Perayaan Nataru, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bertumbuh

 

BAGIKAN