Pelaku menunjukkan cutter yang digunakan untuk menyayat kaki siswi SD. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam waktu singkat, tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus sayat kaki bagian betis siswi SD berinisial Anak Agung PD (12) di Jalan Gunung Penulisan Gang I, Pemecutan, Denpasar. Pelakunya, I Gusti MS (33) dibekuk di tempat kerjanya di Jalan Majapahit, Kuta, Selasa (4/12).

Kronologisnya, pada Senin (3/12) pukul 13.00 Wita, korban berjalan kaki menuju rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang I, Denpasar. Saat itulah dia dibuntuti pelaku.

Baca juga:  Ratusan Personel Polresta Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan G20

Namun korban tidak sadar jika dibuntuti. Waktu itu pelaku berjalan kaki memakai helm putih dan masker. Setibanya di TKP, pelaku langsung menggores kedua betis korban menggunakan cutter hingga luka. Selanjutnya pelaku langsung kabur.

Setelah menerima laporan kasus ini, tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan ciri-ciri pelaku, akhirnya polisi berhasil melacak tempat kerjanya yaitu di Jalan Majapahit, Kuta. Pada Selasa pukul 15.30 Wita, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Denpasar.

Baca juga:  Target 2019 Sudah Ada 133 BUMDes 

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan belum bisa dimintai konfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *